pasal dalam UUD 1945 tentang pendidikan adalah titik-titik bunyinya titik-titik​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dhirapuspa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pasal dalam UUD 1945 tentang pendidikan adalah titik-titik bunyinya titik-titik​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valenciarizty dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Apr 23