Tidak semua orang dapat dengan mudah faktor memberikan ketidakpercayaan pendapatnya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahnurfauzia899 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Tidak semua orang dapat dengan mudah faktor memberikan ketidakpercayaan pendapatnya, terhadap diri sendiri merupakan hal yang sering dijumpai oleh kita sebagai manusia, kita juga takut salah dalam berpendapat sehingga takut dikucilkan, padahal setiap orang memiliki kesempatan mengemukakan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945....a. pasal 28 b
b. pasal 28 c
c. pasal 28 d
d. pasal 28 e​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Pasal 28 e

Penjelasan:

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Newplayerbrainly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Jul 23