Apa saja perubahan- perubahan tertentu pada rancangan pasal-pasal UUD sebelum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Miyatuhy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa saja perubahan- perubahan tertentu pada rancangan pasal-pasal UUD sebelum disahkan PPKI? Identifikasilah dan jelaskan!! scptny ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(1)kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”

(2)“wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “atas nama bangsa Indonesia”

(3)PPKI mengubah “18-8-05” menjadi “18-8-45”

(4)“Kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”

(5)Isi pasal 5 ayat (1) diubah dengan “Presiden ialah orang Indonesia Asli”

Penjelasan:

Pembahasan

Sidang PPKI pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain:

Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”

Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Pasal 6 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh huseinahm216 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 Jan 23