Jelas kan tugas dan fungsi Pemerintahan Pusat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari novita98721 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelas kan tugas dan fungsi Pemerintahan Pusat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Secara garis besar, fungsi pemerintahan pusat ada 3 macam, yaitu: fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif.

Fungsi legislatif di negara Indonesia dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi eksekutif dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan para menteri di kabinet.

Fungsi yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh isreen05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Apr 23