uraikan hak warga negara atas lingkungan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari gopingcoffee pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Uraikan hak warga negara atas lingkungan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hak ini diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang -Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup , akses informasi, akses partisi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ejeejekejj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23