Berikut ini adalah pertanyaan dari yunah7111 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Membuang sampah di sekitar batas-batas rumah akan menganggu tetangga sekitar kita terutama kenyamanan dari tetangga yang bersebelahan dengan rumah kita. Tentunya, perampasan hak untuk hidup dengan tenang ini bisa menjadi penyebab disharmonisasi lingkungan sosial setempat. Hal ini juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MariaYosefin2265 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Apr 23