3. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari JERI67 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepadapendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya, kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pertanyaan:
a. Silakan Saudara analisis langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi Hak
Desain Industri?
b. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya. Berdasarkan hal tersebut, silakan Saudara analisis apa saja hak eksklusif
yang dimiliki oleh pemegang Hak desain Industri?
c. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan. Analisis menurut Saudara apa saja syarat yang harus
dipenuhi agar suatu desain dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi Hak Desain Industri yaitu = mengajukan undang undang tentang Hak Desain Industri.

B. hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Hak desain Industri = melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

C. syarat yang harus dipenuhi agar suatu desain dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual = memiliki Surat pernyataan hak, memiliki Surat pernyataan kuasa, dan memiliki Surat pengalihan hak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Mar 23