Berikut ini adalah pertanyaan dari handikawibowo104 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia yang dibuat olehShanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 September 2010.
Kebebasan Memeluk Agama atau Kepercayaan adalah Hak Setiap Warga Negara
Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”):
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
maap kalo salah:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsawibu13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 30 Apr 22