bagaimanakah pengertian daerah menurut UUD no 32 tahun 2004​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hikmatulmaulidia70 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagaimanakah pengertian daerah menurut UUD no 32 tahun 2004​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh urfavboyyyyyyy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22