2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata

Berikut ini adalah pertanyaan dari f34260852 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal .... a.27 ayat 1 b.27 ayat 2 c.29 ayat 2 d.31 ayat 1 ​tolong di jawab besok di kumpulkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. 27 ayat 1

Penjelasan:

pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ggiza142giza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Apr 23