kita berhak melakukan berbagai kegiatan asalkan ........... kepentingan dan kenyamanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yemlasiyem4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Kita berhak melakukan berbagai kegiatan asalkan ........... kepentingan dan kenyamanan orang lain​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perkembangan geopolitik internasional berlangsung sangat cepat dan kompleks serta menghadirkan fenomena global, yang mempengaruhi gelombang perubahan di abad ke 21. Fenomena global tersebut berpengaruh terhadap Negara Kesatuan Republik Indo­nesia (NKRI). yang memiliki karakteristik berupa rangkaian kepulauan nusantara de­ngan wilayah perairan, daratan dan udara yang terbentang sangat luas. Dari sisi perta­hanan dan keamanan, perkembangan ter­sebut terimplikasi terhadap perubahan dan situasi keamanan yang sifatnya strategis ter­hadap NKRI, sehingga memerlukan bentuk pertahanan negara yang efektif dan berdaya tangkal tinggi.

Salah salu solusi jangka panjang menjaga keutuhan. kedaulatan dan keselamatan sege­nap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya. dan perta­hanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan na­sional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah pembinaan kesadaran bela negara (PKBN).

Pendidikan bela negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebu­tuhan legal. Secara hukum (menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Selain UU 1945, dalam UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1 dan 2) dinyatakan (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwajudkan dalam Penyeleng­garaan Pertahanan Negara. (2) Keikut­sertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pe­latihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan Pengabdian sesuai dengan profesi.

Strategi pertahanan negara Republik Indonesia, yang menjamin tetap tegaknya NKRI sekaligus merespon tantangan per­tahanan negara ke depan, adalah penerapan sistem pertahanan Semesta dalam wujud strategi pertahanan berlapis yang memadukan lapis Pertahanan militer dengan lapis pertahanan nirmiliter. Strategi Perta­hanan berlapis yang memadukan lapis perta­hanan militer dan lapis pertahanan nirmiliter merupakan manifestasi dari keikut­sertaan seluruh warga negara Indonesia dalam upaya pertahanan negara dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional secara maksimal. Hal yang men­dasar dari pertahanan negara yang bersifat semesta adalah perlunya kesadaran bela negara dari seluruh warga negara dari semua lapisan masyarakat Indonesia.

Sikap bela negara itu sendiri merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pem­bangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujud­kan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi keta­hanan nasional yang sesuai dengan karakte­ristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela ber­korban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitan­nya dengan pemuda penerus bangsa sangat penting ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Sumber daya manusia menjadi titik sentral potensi bangsa yang berperan melaksanakan pembangunan dan mengatasi segala bentuk ancaman, baik dari dalam ataupun dari luar negeri.

Kementerian Pertahanan saat ini sedang menyusun Grand Design pembinaan ke­sadaran bela negara (PKBN). Penyusunan Grand Design pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) untuk tahun 2015-2040, dijadikan sebagai acuan bersama dalam mem­bangun karakter bela negara terdapat dasar melaksanakan PKBN, sehingga tercipta ke­sepahaman guna terwujudnva kesaman pola pikir dan tindakan dalam upaya mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki ke­sadaran bela negara, dalam rangka menyongsong satu abad Indonesia merdeka (1945 – 2045).

Walaupun Kementerian Pertahanan telah menyusun Grand Design PKBN namun pendidikan kesadaran bela negara hanya dapat berhasil apabila seluruh bangsa ini bersatu padu menyatukan langkah dalam menyuarakan semangat bela negara dan cinta tanah air.

Penjelasan:

TERIMAKASIH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nallyaherri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 09 Apr 22