jelaskan urgensi dari adanya UU no 12 Tahun 2011!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari peacheese pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan urgensi dari adanya UU no 12 Tahun 2011!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara

hukum, negara berkewajiban melaksanakan

pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara

terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem

hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan

kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas

peraturan perundang-undangan yang baik, perlu

dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan

perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara

dan metode yang pasti, baku, dan standar yang

mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk

peraturan perundang-undangan;

c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

masih terdapat kekurangan dan belum dapat

menampung perkembangan kebutuhan masyarakat

mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-

undangan yang baik sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan;

Mengingat . . .

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah

pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang

mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,

pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan

pengundangan.

2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan

tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat

secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh

lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui

prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan

Perundang-undangan.

3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-

undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

adalah Peraturan Perundang-undangan yang

ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan

yang memaksa.

5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-

undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk

menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-

undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk

menjalankan perintah Peraturan Perundang-

undangan yang lebih tinggi atau dalam

menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan

Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan

persetujuan bersama Gubernur.

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan

Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan

persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut

Prolegnas adalah instrumen perencanaan program

pembentukan Undang-Undang yang disusun secara

terencana, terpadu, dan sistematis.

10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut

Prolegda adalah instrumen perencanaan program

pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun

secara terencana, terpadu, dan sistematis.

11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian

atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya

terhadap suatu masalah tertentu yang dapat

dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai

pengaturan masalah tersebut dalam suatu

Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan

Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah

Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap

permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

12. Pengundangan . . .

Pasal 2

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum

negara.

Pasal 3

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam

Peraturan Perundang-undangan.

(2) Undang-Undang . . .

Penjelasan:

semoga bermanfaat yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh perkutut244 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 23