mengetahui pasal tentang bermusyawarah mengeluarkan pendapat.​

Berikut ini adalah pertanyaan dari annisaputri291111 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengetahui pasal tentang bermusyawarah mengeluarkan pendapat.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bermusyawarah:

“Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan selengkapnya menjadi, 'Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak',” ujar Hamdan membacakan amar putusan Mahkamah dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Bebas berpendapat:

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elindita3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23