Berikut ini adalah pertanyaan dari iifsafitri17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Sebutkan pengelompokan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN diklasifikasikan dalam tiga badan usaha, yakni: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan); 2. Perusahaan Umum (Perum); dan 3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh juraini15062000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jul 23