Kedudukan Pancasila dalam pembentukan perundang-undangan adalah …..*a. Hukum dasarb. Norma

Berikut ini adalah pertanyaan dari raisadinda099 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Kedudukan Pancasila dalam pembentukan perundang-undangan adalah …..*
a. Hukum dasar
b. Norma hukum
c. Dasar hukum tertinggi
d. Sumber dari segala sumber hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. sumber dari segala sumber hukum

Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kelvinramadhan1414 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23