Perhatikan informasi berikut! Ujaran kebencian atau konten yang berisi penghinaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari exilxid pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Perhatikan informasi berikut! Ujaran kebencian atau konten yang berisi penghinaan terhadap orang lain dap diperkarakan. Sejak dikeluarkannya 10 ITE pada 2008 sudah banyak kasus hermedsos berujung ke penjara. Akan tetapi, jaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial sebelum UU ITE diundangkan tidak dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat har bijak dalam menggunakan media sotal Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai informasi di atas adalah a hukum tidak berlaku surut b. peraturan perundang-undangan yang haru C mengesampingkan yang lama peraturan yang lebih tinggi mengesamping kan peraturan yang lebih rendah d. peraturan yang lebih khusus meng kan peraturan yang lebih umum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Ujaran kebencian atau konten yang

berisi penghinaan terhadap orang lain dapat

diperkarakan. Sejak dikeluarkannya UU ITE

berujung ke penjara. Akan tetapi, ujaran

pada 2008 sudah banyak kasus bermedsos

kebencian yang dilakukan melalui media sosial

sebelum UU ITE diundangkan tidak dapat

dijerat dengan ketentuan undang-undang

tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat harus

bijak dalam menggunakan media sosial

Asas peraturan perundang-undangan yang

sesuai informasi di atas adalah.....

hukum tidak berlaku surut

b peraturan perundang-undangan yang baru

mengesampingkan yang lama

peraturan yang lebih tinggi mengesamping-

c

kan peraturan yang lebih rendah

d peraturan yang lebih khusus mengesamping-

kan peraturan yang lebih umum

Penjelasan: Gini yy

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evifaniaglory dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23