Berikut ini adalah pertanyaan dari Georgesejok pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian hak tawan karang adalah hak istimewa yang dimiliki oleh raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Hukum dari hak tawan karang ini adalah dibolehkan apabila ada kapal termasuk penumpang beserta barang muatannya terdampar di karang-karang muka laut laut dan dipesisir pantai laut Bali, hanya masyarakat Bali yang dapat menyelamatkan kapal mereka.
Ketika masyarakat Bali berhasil menyelamatkan kapal beserta muatannya, maka itu semua telah menjadi milik masyarakat Bali beserta raja-rajanya. Penumpang kapal yang terdampar tersebut dapat dijadikan budak oleh masyarakat bahkan bisa dibunuh.
Penjelasan:
maap kalo salah atau g paham
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 188765 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Oct 22