Berikut ini adalah pertanyaan dari yuhency pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Nama ketua dari Komisi Yudisial atau Mahkama Yudisial adalah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum
===========================
PENJELASAN:
A. Komisi Yudisial
Komisi Yudisal adalah lebaga negara yang dibentuk pada 2 Agustus 2005 berdasarkan peraturan Undang-undang yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan dan mengangkat hakim agung, dan memiliki kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Adapun tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial :
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Dan dari tujuan kita beralih ke wewenangnya sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
===========================
PELAJARI LEBIH LANJUT:
Kewenangan
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ramdhann2903 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23