Kelas:6. Mapel PPKN.1. Landasan operasional politik luar Indonesia/ luar negeri.2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari akyasjanata354 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Kelas:6.Mapel PPKN.

1. Landasan operasional politik luar Indonesia/ luar negeri.
2. Tentang asas pemilu.
3. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
4. Contoh keberagaman sosial dilingkungan sekolah.
5. Pelanggaran hak asasi manusia.
6. Tugas² lembaga penegak hukum.
7. Akibat pelanggaran terhadap peraturan dlm masyarakat.
8. Manfaat nilai persatuan yg terkandung dalam Pancasila.
9. Penindasan pada masa penjajahan Jepang.
10. Tokoh yg berperan dalam perumusan Pancasila.

kak pliss bantu jawab yg cantik/ganteng k ukasih poin10 makasih:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1)) garis-garis besar haluan negara adalah landasan dari operasional politik luar negeri (landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. (dari website google kemenkeu.go.id).

2)) Asas pemilu yang ada sejak masa orde baru adalah "LUBER" (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Dan pada masa reformasi itu berubah menjadi "JURDIL" (jujur dan adil). Dibawah ini adalah penjelasan dari ke-6 asas pemilu di Indonesia:

1. "Langsung", yang artinya adalah rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung & menyampaikan sesuai keinginannya.

2. bersifat "Umum", yang artinya semua warga negara mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pemilu jika sudah memenuhi syaratnya (seperti berumur 17/18 tahun) tanpa dibedakan (mendiskriminasi) SARA nya (suku, adat, ras dan agama).

3. Bebas, yang artinya bahwa semua warga negara yang mengikuti pemilu bebas untuk memilih tanpa ada paksaan atau penekanan dari siapapun.

4. Rahasia, yang artinya bahwa pemilih mendapatkan hak untuk tidak diberitahukan/disebarkan kepada orang lain terkait siapa yang dipilihnya. Kecuali pemilih tersebut sendiri yang memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

5. Jujur, artinya adalah bahwa pemilu harus dilaksanakan sejujur-jujurnya, yang dimana seorang penyelenggara pemilu, pengawas juga pemilih & pihak lain yang tidak terlibat secara langsung harus jujur dan mengikuti/sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

6. Adil, artinya adalah dalam pelaksanaan pemilu, semua pemilih & partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama (adil) tanpa membeda bedakan.

3)) 1. Demokrasi Parlementer atau Liberal (tahun 1945–1959)

2. Demokrasi Terpimpin (tahun 1959-1965)

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (tahun 1965-1998)

4. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Reformasi (tahun 1998-sekarang).

4)) 1. keberagaman agama.

2. keberagaman bahasa daerah.

3. keberagaman sifat dan kepribadian.

4. keberagaman suku daerah.

5. keberagaman daerah asal.

5)) menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Pelanggaran HAM biasa : dalam jenis ini pelanggaran HAM yang dilakukan tidak mengancam jiwa seseorang/pelanggaran yang ringan. Tetapi akan membawa bahaya jika hal ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama, seperti penggunaan bahan makanan yang tidak sesuai, pencemaran lingkungan secara sengaja, dsb.

2. pelanggaran HAM berat : dalam jenis ini, pelanggaran yang dilakukan dapat mengancam jiwa seseorang dan sangat membahayakan seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya.

6)) (dari website hukumonline.com)ada beberapa aparat penegak hukum & beberapa tugasnya yaitu:

1. kepolisian :

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

menegakkan hukum

b. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. jaksa:

a. melakukan penuntutan

b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

Tetap

c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dll

3. hakim

a. melakukan pembinaan narapidana atau anak didik

b. memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja

c. melakukan bimbingan sosial atau kerohanian

d. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan

e. melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

4. Advokat

a. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;

b. bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;

c. advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan, dll.

yang no. 7 sampai 10 ada di foto ya.., semangat! semoga sukses!

Jawaban:1)) garis-garis besar haluan negara adalah landasan dari operasional politik luar negeri (landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. (dari website google kemenkeu.go.id).2)) Asas pemilu yang ada sejak masa orde baru adalah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inthewhaleocx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jun 23