Berikut ini adalah pertanyaan dari rosiaanna387 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Batas wilayah NKRI terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Batas Wilayah Darat
Batas wilayah darat NKRI diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Batas wilayah darat NKRI secara umum adalah berdasarkan pada peta skala 1:50.000 dan dapat diubah melalui proses pembahasan di lembaga legislatif.
2. Batas Wilayah Laut
Batas wilayah laut NKRI diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982. Batas wilayah laut NKRI mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mencakup wilayah laut seluas 200 mil laut dari garis pangkal, dan Landas Kontinen (LK) yang mencakup dasar laut dan tanah di bawah laut seluas 200 mil laut dari garis pangkal.
3. Batas Wilayah Udara
Batas wilayah udara NKRI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Batas wilayah udara NKRI mencakup wilayah udara di atas wilayah darat dan wilayah laut yang mencakup tiga jenis kawasan, yaitu kawasan pelaporan penerbangan (FIR), kawasan tanggung jawab penerbangan (CTA), dan kawasan teritorial.
4. Batas Wilayah Geofisika
Batas wilayah geofisika NKRI meliputi wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke, dan dari Miangas hingga Rote. Wilayah Indonesia terletak di atas sabuk api Pasifik dan merupakan wilayah dengan aktivitas vulkanik dan gempa bumi yang tinggi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh robot6969 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23