Pertanyaan:Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris,

Berikut ini adalah pertanyaan dari radityapalelo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pertanyaan:Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam.

Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :

Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

mhon bantuannya teman2 di jawab dong​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pertanyaan nya mana......

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riririei dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23