setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari silvianadewi745 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal ....... ayat...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pasal 27 ayat 1

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gracesela23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21