Q.Apa yang dimaksud poster?jelaskan tentang pasal 27 ayat 1?jelaskan tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari faqihganz29 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Q.Apa yang dimaksud poster?
jelaskan tentang pasal 27 ayat 1?
jelaskan tentang pasal 27 ayat 2?

NT: gk percaya mulu


Q.Apa yang dimaksud poster?jelaskan tentang pasal 27 ayat 1?jelaskan tentang pasal 27 ayat 2?NT: gk percaya mulu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Poster adalah media publikasi yg terdiri tulisan, gambar atau pun kombinasi antar keduanya dengan tujuan memberikan informasi kepada khalayak ramai

2. segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya

3. bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadiaaulawibowo808 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22