Berikut ini adalah pertanyaan dari khanzamakayla pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
tulung akuu
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UUD 1945 pasal 34 ayat 1
Penjelasan:
Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aifahuwaida88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21