Berikut ini adalah pertanyaan dari alvienafiona pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawab:
2. Sebutkan tiga badan usaha yang dimiliki
oleh negara!
Jawab:
Apa bedanya CV dengan PT?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1.1. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
2.Pembagian dividen intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
3.Pembagian dividen atas keuntungannperusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4.Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
5.Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
2.Perusahaan jawatan (Perjan)
- perusahaan umum (perum)
- Dan perusahaan perseroan (Persero)
3.CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sementara PT adalah badan usaha yang sekaligus merupakan badan hukum.
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhiniindriani432 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21