Berikut ini adalah pertanyaan dari kyoongacha pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
1) Lemabaga yudikatif yang baru dibentuk setelah amndemen adalaha. Wakil presiden
b. MK
c. Kepala desa
2) Membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah adalah tugas lembaga negara
a. Presiden
b. DPD
c. Menteri negara
d. Tentara
3) Dalam pemerintahan Komisi Yudisial ( KY) berwewenang dalam hal
a. menjaga kehormatan hakim agung
b. memutus pembubaran partai politik
c. menerima duta dari negara lain
d. mengangkat menteri
4) Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada
a. UU No 32 tahun 2007
b. UU No 32 tahun 2006
c. UU No 30 tahun 2005
d. UU No 32 tahun 2004
5) Wakil Presiden Indonesia yang pertama adalah
a. Drs. Moh Hatta
b. Jenderal TNI Prof Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono
c. H. Anis Rasyid Baswedan S.E, M.P.P, P.h.D
d. Drs. H. Muh. Yusuf Kalla
b. MK
c. Kepala desa
2) Membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah adalah tugas lembaga negara
a. Presiden
b. DPD
c. Menteri negara
d. Tentara
3) Dalam pemerintahan Komisi Yudisial ( KY) berwewenang dalam hal
a. menjaga kehormatan hakim agung
b. memutus pembubaran partai politik
c. menerima duta dari negara lain
d. mengangkat menteri
4) Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada
a. UU No 32 tahun 2007
b. UU No 32 tahun 2006
c. UU No 30 tahun 2005
d. UU No 32 tahun 2004
5) Wakil Presiden Indonesia yang pertama adalah
a. Drs. Moh Hatta
b. Jenderal TNI Prof Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono
c. H. Anis Rasyid Baswedan S.E, M.P.P, P.h.D
d. Drs. H. Muh. Yusuf Kalla
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. A) Wakil Presiden
2. B) DPD
3. A) menjaga kehormatan hakim agung
4. C) UU No 30 tahun 2005
5. A) Drs. Moh Hatta
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
JADIKAN YANG TERBAIK YAA
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dgteamindonesia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21