1. Pasal 33 Ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Dasar Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari sazaraa7274 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1. Pasal 33 Ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan pembahasan dari perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang berarti penjamin hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi. Bentuk pelaksanaan dari Pasal tersebut dalam hak bagi warga negara. Menurutmu, bagaimana bentuk pelaksanaan pasal 33 Ayat (1) sampai (5) bagi warga negara ? Berikan alasanmu ! Jawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vyrgirapabel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Sep 22