perlindungan dari kekerasan,ke terlantaran eksploitasi,diskriminas merupakan hak terhadap​

Berikut ini adalah pertanyaan dari selvinanh123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Perlindungan dari kekerasan,ke terlantaran eksploitasi,diskriminas merupakan hak terhadap​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Anak - anak.

Penjelasan:

Hak anak disahkan pada tanggal 20 november 1989 oleh PBB.

!N£[email protected]$!! =)

》 DIKRIMINASI =) PILIH KASIH

》 EKSPLOITASI =) MEMPEKERJAAN

ANAK DI BAWAH UMUR.

》 KEKERASAN =) KEKERASAN PADA

ANAK.

》 KETERLANTARAN =)

PENGABAIAN/TIDAK TERURUS.

#Semoga bemanfaat :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh linanuraini55 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21