Apakah Peraturan Menteri Agama RI No 16 tahun 2010 sudah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rusniaaa10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Apakah Peraturan Menteri Agama RI No 16 tahun 2010 sudah memadai atau bagaimana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

STANDAR ISI

Pasal 5

(1)Menteri merumuskan dan mengevaluasi standar isi pendidikan agama sebagai masukan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan.

(2)Standar Isi Pendidikan Agama merupakan standar minimal yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai acuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Pasal 6

Perumusan Standar Isi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk:

a.memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik;

b.mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari;

c.menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

d.membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berprilaku juj

  1. SANKSI
  2. Pasal 28
  3. (1)Sekolah yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dikenakan sanksi administratif berupa:
  4. a.peringatan dalam bentuk teguran lisan; atau
  5. b.peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;atau
  6. c.penutupan berupa pencabutan izin operasional pendirian.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Pengawas pendidikan agama.

(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan setelah dilakukan pembinaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayriofamily dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21