1.UUD NRI Tahun 1945 telah memuat penjabaran mengenai wilayah indonesia.

Berikut ini adalah pertanyaan dari swWINDA pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1.UUD NRI Tahun 1945 telah memuat penjabaran mengenai wilayah indonesia. tuliskan nomor dan isi pasal yang berkaitan dengan penjabaran tersebut2.pengelolaan wilayah negara dilakukan melalui beberapa pendekatan. tulis dan jelaskan pendekatan tersebut.
3.dua konsep mengenai laut terdapat dalam sejarah hukum laut internasional.tulis dan jelaskan kedua konsep tersebut.
4.tulis dan jelaskan masalah mengenai statsu kewarganegaraan beserta contohnya.
5.dalam UUD NRI Tahun 1845, pasal berapakah yang membahas warga negara?sebutkan dan tuliskan isi pasal tersebut.
6. Tuliskan Lima Syarat Untuk Mengajukan permohonan Pewarganegaraan
7.Tuliskan asas-asas kewarganegaraan khusus.
8.apakah warga negara indonesia memiliki dwi kewarganegaraan?jelaskan.
9.tulis dan jelaskan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.
10.tuliskan contoh sikap-sikap yang mencerminkan kesadaran bela negara

11.Carilah pasal2 dalam uud nri tahun 1945 yang mengatur mengenai wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. carilah hubungan antar pasal yang satu dan yang lainnya.

+70 point kalau jawabannya semuanya benar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1."Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya dittapkan dengan undang undang."

2. Pengelolaan wilayah negara mencakup tiga aspek: kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Artinya, dalam mengelola wilayah negara harus dengan tiga prinsip tersebut. Prinsip kesejahteraan berarti pengelolaan wilayah negara harus dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam prinsip keamanan, negara harus menjamin dalam pengelolaan wilayah negara tidak terdapat masalah, baik yang ditimbulkan dari rakyat sendiri atau dari negara lain. Sedangkan dalam prinsip kelestarian lingkungan berarti, pengelolaan wilayah negara dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam di dalamnya harus memperhatikan prinsip ekologi, tidak boleh merusak alam/lingkungan.

3. Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.

⇒ Maksud dari konsep ini adalah negara memiliki hak kedaulatan atas wilayahnya yang berupa lautan, daratan, dan udara.

4. status kewarganegaraan itu berkaitan dengan 2 asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.

asas ius soli (x) adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. asas ius sanguinis (y) adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran orang tua.

5. Warga negara Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1): "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

6. -telah berusia 18 thn atau sudah menikah.

-pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

-dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA tahun 1945.

7 . -.asas ius soli (menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran/negara tempat kelahiran

-.asas ius sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah)

-.asas tunggal (asas menentukan kewarganegaraan setiap orang).

8. warga negara Indonesia bisa mendapat dwi kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). hal ini karena adanya asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) atau asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tua).

9. Sistem Pertahanan dan Keamanan yang bersifat semesta, bercirikan : Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negaradiabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat, Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

10. -melestarikan kebudayaan indonesia

-mencintai produk tanah air

-belajar sungguhsungguh sebagai bentuk apresiasi membanggakan negara

11. Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara

Pasal 25 A UUD NKRI 1945

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

UU No. 43 tahun 2008

UU No. 12 Tahun 2006

Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang warga Negara

UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia

UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC

UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946

UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku

UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958

UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia

Pasal 26 UUD 1945

“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

“Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”

Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang agama dan kepercayaan

Pasal 29 (2) UUD 1945

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut gamanya dan kepercayaan itu.”

Pasal 28E (1&2) UUD 1945

Pasal 22 (1) UU No. 39/1999

Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang pertahanan dan keamanan

Pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

maaf klo salh ya

senangnya bisa berbantu anda

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reski1507 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21