mengemukakan pendapat adalah?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari SBniBous pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengemukakan pendapat adalah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Cara-cara mengemukakan pendapat, sebagai berikut:

  • Lisan, contohnya pidato, rapat umum, berdialog, berdiskusi.
  • Tulisan, contohnya poster, spanduk, surat.
  • Cara lain, contohnya film, mogok makan, demonstrasi (unjuk rasa).

Semoga membantu! Selamat belajar!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evalitageby23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21