Pengesahan Perjanjian Internasional yang cukup dengan Keputusan Presiden adalah.… *

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifanmuarif1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pengesahan Perjanjian Internasional yang cukup dengan Keputusan Presiden adalah.… *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No. 2826/HK/60 tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden

Penjelasan: g tau gw juga

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jezzebua5109 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21