bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara bebas dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari iswandioboh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara bebas dalam menjalankan tugas profesinya dalam perkara tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari a kehakiman B advokat di kejaksaan D KPK Kepolisian ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dlm membela perkara bebas dlm menjalankan tugas profesinya dlm perkara tidak dapat di tuntut baik secara pidana maupun perdata dlm menjalankam tugas berhak memperoleh informasi dokumen dan data lainnya merupakan hak dari advokat di kejaksaan

= B

#Semoga membantu

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh starlight40 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21