kelanjutan dari kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari alya90606 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Kelanjutan dari kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebebasan beragama di negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kadeksudiarta2503 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Oct 22