setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari kinzaizan123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai kan bunyi pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penjelasan:

Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diniprihmayanti1980 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21