Berikut ini adalah pertanyaan dari kayananityasa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Hukum berdirinya makmum dibelakang shaf sendirian maka shalatnya ...a.Makruh
b.boleh
c.Tidak sah
b.boleh
c.Tidak sah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A.Makruh
Dihukumi makruh bagi makmum yang shalat berjamaah (berdirinya) menyendiri terpisah dari barisan shalat jamaah yang sejenis bila dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU YA ❤
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylabbokari07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 May 21