Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang bela

Berikut ini adalah pertanyaan dari dicec99 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang bela negara.berdasarkan pasaltersebut yang mempunyai kewajiban membela negara adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tiap-tiap warga negara

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Renhastaken dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21