Berikut ini adalah pertanyaan dari ditaanindairrawati pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Penegasan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 18 Tahun 1998 adalah bersifat deklaratif, bukan TAP MPR yang bersifat final. Demikian pendapat Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) pada Senin (3/8) siang, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XIII/2015 ini, Swasono memaparkan alasan dan sejarah yang menjadi latar belakang mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia. Menurutnya, TAP MPR Nomor 1998 yang di dalamnya terdapat penegasan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah dilumpuhkan dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Jika dilihat dari sudut pandang sejarah, Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wedyodiningrat pada sidang pembukaan sempat menanyakan apa dasar dari Negara Indonesia merdeka yang hendak didirikan. Namun anggota panita tidak mau menjawab pertanyaan tersebut. Hingga akhirnya pada 1 Juni 1945, Soekarno menjawab lewat pidatonya di hadapan para anggota panitia, di mana dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.
“Jawaban Soekarno ini diterima penuh oleh seluruh Anggota BPUPKI yang bersidang pada tanggal 1 Juni 1945. Jawaban Bung Karno yang berupa pidato lisan menjadi kesepakatan luhur yang kemudian diterbitkan dengan nama lahirnya Pancasila. Dari pertanyaan Ketua BPUPKI tanggal 29 Mei sampai pada 1 Juni, tidak bisa tidak, merupakan penegasan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,” papar Swasono di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Lebih lanjut, Swasono menyatakan Pancasila merupakan perangai tentang apa itu Indonesia. Menurutnya, sedemikian pentingnya Pancasila hingga dapat dikatakan, bila tidak ada Pancasila, maka tidak ada Indonesia. “Begitu pentingnya Pancasila, sehingga saya berkesimpulan bila tidak ada Pancasila, maka tidak ada Indonesia. Pancasila adalah ruh eksistensial Indonesia,” kata Swasono.
Penegasan Pancasila sebagai dasar negara dapat diketahui lebih jelas dari pandangan para pendiri bangsa. Salah satu pandangan yang dikutip Swasono yakni pandangan Muhammad Hatta saat menyampaikan pidato pengukuhan Doktor Honoris Causa pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hatta berpandangan Pancasila sebagai ideologi negara ditegaskan dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang akan menjadi sendi politik negara dan politik pemerintah, sehingga Pancasila tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kenegaraan.
“Mudah-mudahan dengan bimbingan Pancasila, pemuda pelajar Indonesia dapat berhasil menegakkan negara hukum yang diciptakan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tambah Swasono mengutip pandangan Hatta.
Kemudian Swasono menegaskan kembali bahwa yang menjadi permasalahan dalam permohonan yang diajukan Pemohon adalah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3. Menurutnya, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan TAP MPR adalah TAP MPR Sementara dan TAP MPR yang masih berlaku berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini yang kemudian menyatakan TAP MPR Nomor 18 Tahun 1998 adalah TAP MPR yang tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena final, dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Padahal menurutnya, TAP Nomor 18 Tahun 1998 berisikan pernyataan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Indonesia.
Mendalami keterangan ahli, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan pendapat ahli yang menyatakan Pasal 1 TAP MPR Nomor 18 Tahun 1998 adalah bersifat deklaratif, bukan TAP MPR yang bersifat final. “Ya, kalau kita mengatakan secara deklaratif itu sekali dan terus itu berlaku itu atau tidak? Itu pertanyaannya. Apakah deklaratif itu einmalig atau tidak? Kalau kita menyatakan, kita tanggal 17 Agustus 1945 itu kita merdeka, itu perlu penegasan lagi atau enggak? Itu permasalahannya, ya?\\" tanya Maria Farida.
Menjawab pertanyaan itu, Swasono menyatakan bahwa deklarasi memang tidak berhenti. “Bahwa deklarasi memang tidak berhenti. Deklarasi kalau itu 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan itu adalah surat kelahiran Republik Indonesia,” jawab Swasono.
Permohonan ini diajukan Yudi Latief, Adhie M. Massardi, dkk, perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai program demokrasi musyawarah Indonesia. Tujuan program ini adalah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para Pemohon merasa dirugikan karena Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 telah menghilangkan ketentuan formal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh divaariestuariestu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Nov 22