2. Pihak yang berhak menggunakanenergi adalah .... (PPKn KD 3.2)a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Amirasyifa1701 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

2. Pihak yang berhak menggunakanenergi adalah .... (PPKn KD 3.2)
a. pemerintah
b. pejabat negara
c. orang tua
d. semua orang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Semua Orang

Penjelasan:

Karena Semua Orang Di Bumi Berhak Menggunakan Energi . Tidak Hanya Orang Penting Saja . Jika Kita Tidak Diperbolehkan Maka Kita Akan Meninggal .

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjulspj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21