2.Setiap warga negara memiliki kedudukanyang sama di mata hukum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari danishdean28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

2.Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan. Hal tersebut diatur dalam
UUD 1945 pasal ...
a. 27 ayat (1)
C. 29 ayat (2)
b. 27 ayat (2) d. 31 ayat (1)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. 27 ayat 1

Penjelasan:

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh serlyani15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21