melihat hubungan alam pertanian dan ketersediaan pangan alam yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari lukman88lukman pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

melihat hubungan alam pertanian dan ketersediaan pangan alam yang lestari adalah hak asasi seluruh umat manusia hal ini di sesuai dengan undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU No. 18/2012

Penjelasan:

moga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafaeltampubolon2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21