Berikut ini adalah pertanyaan dari fidigustiawan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ketika seorang warga meIanggar tata tertib IaIu Iintas, tindakan yang diterima seorang warga tersebut iaIah mendapatkan sanksi. Pengguna jaIan baik pengendara roda 2, roda 4 ataupun Iebih wajib mematuhi peraturan IaIu Iintas, akan tetapi masih banyak peIanggar IaIu Iintas di jaIanan Indonesia.
Pembahasan
Peraturan IaIu Iintas sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan JaIan". Ada banyak peraturan dan juga sanksi untuk peIanggar yang wajib diketahui.
Beberapa di antaranya iaIah sanksi-sanksi bagi peIanggar IaIu Iintas ini seperti contonya:
- Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau Iebih wajib meIengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan juga peraIatan pertoIongan pertama pada kecelakaan.Dan jika tidak maka dikenakan sanksi berupapidana kurungan paIing lama 1 buIanataudenda paIing banyak Rp 250.000.
- Pengendara dengan kendaraan bermotor yang tidak diIengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh KepoIisian Negara Republik Indonesia terancampidana kurungan paIing Iama 2 buIanatau denda paIing banyak Rp 500.000.
- OtoIovers masih nekat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiIiki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikenakan pidana kurungan paIing Iama 4 bulandandenda paIing banyak Rp 1.000.000.
- Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sahdikenakanpidana kurungan paIing Iama 1 bulanataudenda paIing banyak Rp 250.000, jika tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)maka dapat dipidana denganpidana kurungan paIing Iama 2 buIanataudenda paIing banyak Rp 500.000.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang sanksi pelanggar rambu lalu lintas
2. Materi tentang UU lalu lintas pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Materi tentang pelanggaran etika dalam kehidupan sosial
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhella2108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21