1.Keberadaan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) diatur oleh Keputusan Presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari yowaiiimooo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1.Keberadaan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen. Berikut yang bukan merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:A.Badan Intelijen Negara (BIN)
B.Badan Intelijen Negara (BIN)
C.Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

2.Di bawah merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada
dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian …
A.Badan Intelijen Negara (BIN)
B.Badan Intelijen Negara (BIN)
C.Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

3.Di bawah merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada
dibawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi adalah …
A.Badan Intelijen Negara (BIN)
B.Badan Intelijen Negara (BIN)
C.Badan SAR Nasional (BASARNAS)
D.Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
E.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

jangan ngasal :)


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

nomor 1

E.Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

nomor 2

E.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

nomor 3

E.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

semoga membantu:)

maaf kalo salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh baim9950 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22