lembaga yg berwenang membuat / menyusun peraturan perundang undangan Adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari iwayansudiarsa040 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Lembaga yg berwenang membuat / menyusun peraturan perundang undangan Adalah (kecuali)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang adalah DPR bersama Presiden. Sedangkan MPR hanya berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar 1945

Penjelasan:

Berarti selain itu tidak memiliki wewenang yaa...

Ini menurutku semoga bermanfaat hehe :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadhil021204 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21