jelaskan secara singkat dari pasal 1-113 KUHP. ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurfauziahsyifa06 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan secara singkat dari pasal 1-113 KUHP. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AneAldi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21