Berikut ini adalah pertanyaan dari kerinjulia12345678 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban:
Secara fungsional, lembaga negara dibagi dalam 3 bagian yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah lembaga negara yang bertugas membuat undang-undang. Yang termasuk dalam lembaga ini : DPD, MPR dan DPR. Eksekutif adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Yang termasuk lembaga ini PRESIDEN & WAPRES. Sedangkan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan negara secara keseluruhan serta kekuasaan yang berwenang menafsirkan isi undang-undang. Adapun lembaga Negara yang termasuk dalam yudikatif : MA, MK, KY.
Penjelasan:
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga Negara RI:
1. Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) terdapat dalam undang-undang:
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyar ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Tugas dan wewenang Presiden dalam undang-undang
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
(2) Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang yaitu wakil presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
3. Tugas dan wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut undang-undang
Pasal 19
(1) Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan DPR diatur dengan UU.
(3) DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
(2) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan UU itu tidak mendapatkan persetujuan bersama,rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.
4. Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Pasal 22C
(1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
(3) DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.
5. Tugas dan wewenang MA (Mahkamah Agung)
Pasal 24A
(1) MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,dan memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,professional,dan berpengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,kedudukan,keanggotaaan,dan hukum acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan UU.
6. Tugas dan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)
Pasal 24C
(1) MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU,memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres menurut UUD.
(3) MK mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA.tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.
7. Tugas dan wewenang KY (Komisi Yudisial)
Pasal 24B
(1) KY bersifat mandiri yang berwenang megusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
(2) Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
(4) Susunan,kedudukan,dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan UU.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jul 21