negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari hailaasaputrii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintah negara sebagai dengan negara Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat undang-undang dasar dijadikan dasar dalam menjalankan pengaturan dan membagi pelaksanaan kedaulatan tersebut kepada rakyat sendiri maupun kepada badan atau lembaga negara sebagaimana telah ditegaskan pada pasal 1 ayat 2 undang-undang Dasar NRI tahun 1945 sebagai berikut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945

Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.

Artinya terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara.

Distribusi kewenangan tersebut yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Kedaulatan Rakyat sesudah amendemen UUD 1945

Amendemen ketiga UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1-9 November 2001.

Setelah amendemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Rumusan tersebut apabila ditafsirkan mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dipegang atau berada pada kehendak rakyat.

Namun penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada UUD 1945.

Sebab apabila kekuasaan rakyat dijalankan tanpa didasarkan pada aturan tertentu akan mengakibatkan kondisi kacau dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pelaksanaan kedaulatan menurut UUD tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengakomodir pengaturan terkait dengan kedaulatan rakyat ialah undang-undang menyangkut Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah beserta peraturan-peraturan senada lainnya.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadhilahkhasanah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21