Jelaskan apa yg dimaksud dengan norma hukum bersifat 1. Tegas

Berikut ini adalah pertanyaan dari soplanitfienda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan apa yg dimaksud dengan norma hukum bersifat 1. Tegas 2. Nyata 3. Memaksa 4. Mengikat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Lalu, apa sumber hukum yang menjadi dasar penetapan sanksi dari pelanggaran norma hukum ini?

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Yang dimaksud tegas adalah, sanksi dari aturan yang dilanggar itu sudah dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Sudah ada hukuman yang menanti dia, menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokoknya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Selain itu, si pelaku juga harus menerima hukuman tambahan yaitu hak-haknya akan dicabut, dan benda-bendanya juga disita oleh negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan nyata adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Misalnya, dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku. Kalau sanksi-sanksi itu masih belum membuat pelaku merasa jera, ada satu lagi sanksi yaitu sanksi psikologis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viacellcepu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22