Berikut ini adalah pertanyaan dari Arfendika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. PENDAHULUAN
Polemik seputar pelaksanaan putusan pemidanaan terhadap Susno Duadji
menunjukkan betapa pentingnya ketegasan rumusan norma dan perangkat
pelaksananya, meskipun dihadapkan kepada perdebatan mengenai keabsahan putusan
pengadilan oleh terpidana dan didukung pengacara serta beberapa tokoh hukum yang
berpengaruh, namun institusi kejaksaan selaku eksekutor tetap melaksanakan putusan
pengadilan untuk mempertahankan wibawa hukum dan wibawa institusi kejaksaan itu
sendiri sebagai lembaga penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa
hukum itu tegas dan pemberlakuannya tidak kenal kompromi terhadap siapapun,
ketegasan hukum tersebut tidak terlepas dari tanggungjawab institusi-institusi yang
diberikan amanah dalam rangka penegakannya. Dalam konteks ini institusi
pengadilan (pidana) tidak dalam posisi sebagai pelaksana putusan sehingga terlaksana
atau tidak terlaksananya putusan (putusan yang eksekutabel) menjadi tanggungjawab
institusi lain, demikian juga pengadilan tata usaha negara (PTUN) tanggungjawab
pelaksanaan putusan tidak bisa dibebankan kepada pengadilan, apabila putusan tidak
dipatuhi maka harus ada lembaga yang bertanggung jawab, lembaga yang
bertanggungjawab inilah yang sepantasnya dilekatkan dengan istilah “macan
ompong” ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, atau setidak-tidaknya peraturan
yang tidak tegas atau legislatornya yang pantas menyandang predikat “macan
ompong”.
Konsep tentang sanksi administrasi dengan sanksi pidana memang berbeda,
sanksi pidana dijatuhkan selalu berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan sanksi
administrasi bukan atasa dasar putusan pengadilan melainkan dari instansi
pemerintahan sendiri, PTUN hanya diberi wewenang sebatas menilai keabsahan (menilai dari segi hukum/rechmatigheid) surat keputusan pejabat, akan salah kiranya
berpikir bahwa PTUN berwenang memberikan jenis sanksi langsung kepada pejabat
atas kesalahannya dalam membuat keputusan, pengadilan hanya berwenang
menegaskan dan/atau menyatakan bahwa keputusan pejabat yang bersangkutan batal
atau tidak sah dan karenanya secara hukum keputusan tersebut haruslah dicabut,
kewajiban mencabut keputusan yang dibatalkan tersebut bukanlah bentuk sanksi yang
sesungguhnya melainkan konsekuensi terhadap keputusan yang cacad, pada posisi
tersebut pajabat yang bersangkutan tidak dalam kapasitas dirugikan ataupun
disandera kebebasannya untuk melakukan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik,
konsep sanksi mulai lahir ketika badan/pejabat TUN tidak mau melaksanakan
putusan pengadilan, ancaman dan jenis sanksinya juga terlepas dari isi putusan
pengadilan tapi merupakan sanksi baru yang akan dijatuhkan secara intern institusi itu
sendiri.
Hukum acara PTUN sebenarnya telah mengatur tentang sanksi terhadap badan
atau pejabat TUN yang ingkar terhadap putusan PTUN, namun pengaturan tersebut
tidak konkrit dan tidak tuntas karena masih menggantungkan pada aturan pelaksana
yang sampai sekarang belum terealisasi, kondisi demikian memberi peluang bagi
pejabat untuk tidak mematuhi putusan PTUN karena tidak ada hal yang perlu
dikhawatirkan jika tidak patuh, situasi inilah salah satu faktor yang melatarbelakangi
gagalnya penegakan hukum administrasi di Indonesia, diperparah lagi timbulnya
istilah pembangkangan pejabat tersebut sudah membudaya sehingga pejabat sudah
tidak malu ketika tidak mematuhi putusan PTUN kerana dianggap lumrah, kerap kali
ditemukan dibebarapa pertemuan ilmiah menempatkan budaya hukum pejabat
sebagai salah saru kendala pelaksanaan putusan PTUN, istilah demikan tentunya
tidak tepat karena budaya hukum adalah sikap dan perilaku menurut hukum,
sedangkan prilaku pejabat tersebut adalah sikap dan perilaku yang betentangan
dengan hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khameliaratu1999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jan 22