seyiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiktoklesley10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Seyiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, merupakan bunyi dari(A)UU nomor 39 Tahun 199
(B)UU nomor 23 pasal 5 tahun 1997
(C)UU Nomor 23 pasal 7tahun 1997
(D)UU nomor 20 Pasal 5 tahun 1998​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C:uuNomor 23 pasal 7 tahun 1997

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sofikhoirotu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Aug 21